Sunday, August 13, 2017

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

 


 HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI













DI SUSUN OLEH :
1.      SURAHMAN
2.      SUPRIADI
3.      CHRISTIAWAN
4.      WAHYONO
5.      MUHAMMAD FERI
6.      MUHAMMAD KARIM
7.      MUHAMMAD RIDWAN
8.      YONO HARIANTO



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
JURUSAN PERTANIAN
TAHUN 2011
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan taufik dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyusun karya tulis ini dengan judul “HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI”. Shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW, para sahabat yang tetap setia terhadap ajaran dan sunahnya hingga akhir zaman. Semoga kelak kita mendapat syafaatnya di Yaumil Qiyamah. Amin ...........
Selanjutnya dalam penyusunan karya tulis ini, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan-kekurangan yang jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna menyempurnakan karya tulis ini. Sehubungan dengan karya tulis ini penulis menghaturkan banyak terimakasih kepada :
1.      Orang tua kami yang telah membesarkan, membimbing dan memberikan pengorbanan yang cukup besar, baik moral maupun materil untuk menimba ilmu pengetahuan di SMK Tinombala jurusan pertanian dan Kakak tercinta yang telah banyak memberikan masukan dalam penyelesaian karya tulis ini.  
2.      Semua pihak yang telah banyak membantu dalam pembuatan karya tulis ini khususnya kepada teman-teman.
Sekali lagi penulis berharap semoga karya tulis ini bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat umum terutama bagi saya selaku penulis, dan semoga apa yang kita perbuat mendapat pahala serta ridha dari Allah SWT.
Amin ........... !

Tinombala


Ttd (Penyusun)




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................................. ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................. iii

BAB I        PENDAHULUAN ..................................................................................... 1
BAB II       PEMBAHASAN
A.      Pengertian Dasar Negara ............................................................... 2
B.      Pengertian Konstitusi ...................................................................... 2
C.      Substansi Konstitusi Negara  ........................................................... 4
BAB III      PENUTUP
A.      Kesimpulan ...................................................................................... 7
B.      Saran-saran ..................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................. 8








BAB I
PENDAHULUAN

Suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat harus terlebih dahulu mampu memenuhi persyaratan konstitutif dan deklaratif. Persyaratan konstitutif yang ada dan harus dipenuhi, yaitu : a) memiliki wilayah atau daerah dengan batas-batas tertentu, b) adanya rakyat yang bersatu, dan c) pemerintah yang berdaulat. Suatu negara yang akan memploklamirkan kemerdekaannya sudah pasti telah mempersiapkan kelengkapan negara untuk kepentingan pengaturan kehidupan negara sesuai yang direncanakan.
Salah satu persyaratan mendasar adalah dibuatnya konstitusi negara yang akan dijadikan sebagai pedoman atau “aturan main” dalam penyelenggaraan kehidupan negara, yakni dasar negara. Dasar nagara merupakan filsafat negara (political philosophi) yang berkedudukan sebagai sumber segala sumber hukum atau sumber tata tertib dalam negara. Filsafat negara merupakan sikap hidup, pandangan hidup dan suatu sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.
Dasar negara dan sekaligus filsafat hidup negara RI adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
Sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi :
a.      Penyelenggara negara
b.      Lembaga kenegaraan
c.       Lembaga kemasyarakatan
d.      Warga negara Indonesia dimana pun berada, dan
e.      Penduduk di seluruh wilayah negara Kesatuan Republik indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN

Sampai dengan abad ke empat

BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Setelah penulis selesai menguraikan seluruh karya tulis ini sesuai tuntutan sesuai dari garis-garis besar dan permasalahannya, maka kini sampailah pada pembahasan terakhir yang merupakan bab penutup. Dengan memuat beberapa kesimpulan inti sebagai berikut :
1.      Setiap negara yang merdeka dan berdaulat sudah barang tentu memiliki dasar negara yang berbeda. Perbedaan dasar negara yang diterapkan di dalam suatu negara sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotisme, dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapainya.
2.      Dalam pengertian luas, “konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (doit constitunelle). Konstitusi seperti halnya  hukum, ada yang dalam bentuk dokumen tertulis, ada juga yang tidak tertulis. Konstitusi dapat berupa dokumen tertulis, atau juga berupa campuran dari dua unsur tersebut. Pelopornya adalah Bolingbroke.
3.      Dalam pengertian sempit (terbatas), “konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loiconstitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara; contoh, UUD 1945. Jadi, konstitutusi dalam arti sempit, merupakan sebagian dari hukum dasar sebagai satu dokumen tertulis yang lengkap.
B.      Saran-saran
1.      Untuk ketertiban dan keamanan bagi bangsa dan negara kita, marilah kita mengikuti dasar negara yang dianut bangsa kita yakni Pancasila. Karena Pancasila berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum.
2.      Kesadaran masyarakat akan Undang-Undang Dasar disuatu negara sangat penting artinya dalam rangka untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKA

Arifin Rahman, “Sistem Politik Indonesia Dalam Perpektif, Struktural dan fungsional” Surabaya, SIC,1998.
Achmad fauzi DH., Drs. Dkk,. “Pancasila Ditinjau Dari Segi Historis , dan Segi Filosofis,” Malang, L.P. Universitas Brawijaya, 1981.
Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), “Masa Depan Kehidupan Politik Indonesia”, (Editor ; Alfian – Nazarudin S.), Jakarta, Rajawali Pers, 1988
Azhary, “Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya”, Jakarta, UI-Press, 1995.
Apeldoorn, L.J. Van, Prof. Mr.Dr. “Pengantar Ilmu Hukum”, Jakarta, Pradnya Paramita, 1983.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Pekan yang sangat penting untuk berpuasa di Bulan Muharram

Pekan yang sangat penting untuk berpuasa di Bulan Muharram 👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻 الخميس 8 ترفع الاعمال Kamis, 8 Muharram /28 S...