Sunday, August 13, 2017

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA

MAKALAH
HAK ASASI MANUSIA








Disusun Oleh:
1.     ALFIN HUSNA
2.     AULIA HAIRUNNISA
3.     FITRIANI
4.     IRGA HASANAH
5.     LUTFI HIKMAWANTO
6.     NENENG HARSIAH
7.     NURHAYATI
8.     RISWAN AGUNG P.
9.     TOMI SAPRIL
10.            WIDYA PUTRI



JURUSAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (IPA2)
MADRASAH ALIYAH NEGERI TOMINI
2014/2015
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Makalah tentang “HAK ASASI MANUSIA” sesuai dengan hasil yang diperoleh dari pemikiran dan pengolahan sumber informasi yang kami dapat. Maka dengan adanya Makalah ini, harapan penyusun ataupun siapa saja yang membaca dapat berfikir kritis untuk kedepannya, serta sadar akan pentingnya Hak-hak Asasi Manusia yang secara kodrat sudah melekat dalam diri kita sejak lahir. Atas tersusunnya makalah ini, kami mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Bapak JIHAD, S.Pd  selaku guru pembimbing mata pelajaran Kewarganegaraan.
2.      Ibu ULFANIAMAH, S.Pd selaku wali kelas X IPA2.
3.      Teman-teman seperjuangan.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan banyak informasi, pengetahuan, wawasan yang lebih luas kepada kita semua. Kami tahu bahwa makalah ini mempunyai kelebihan dan kekurangan maka dari itu kami mohon kritik dan saran.





Tinombala, 11 Oktober 2014
Penyusun




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ........................................................................................          i
KATA PENGANTAR .....................................................................................         ii
DAFTAR ISI .....................................................................................................         iii
BAB I      PENDAHULUAN ...........................................................................          1
1.1         Latar Belakang .......................................................................          1
1.2         Rumusan Masalah ................................................................          1
1.3         Tujuan .....................................................................................          1
BAB II     PEMBAHASAN ..............................................................................          2
2.1         Pengertian Hak Asasi Manusia ..........................................          2
2.2         Ciri-ciri Hak Asasi Manusia ................................................          3
2.3         Macam-macam Hak Asasi Manusia....................................          3
2.4         Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia ................          6
2.5         Upaya Pemajuan, Perlindungan, Penghormatan, dan
Penegakan HAM ...................................................................          7
2.6         Hambatan Penegakan HAM ...............................................         10
2.7         Contoh Kasus Pelanggaran HAM dan Cara
Penanganannya .....................................................................         10
2.8         Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Penegakan HAM         13
2.9         Instrumen Hukum Internasional HAM dan
Macam-macamnya ................................................................         14
2.10     Peradilan HAM Internasional .............................................         16
BAB III    PENUTUP ........................................................................................         20
3.1         Kesimpulan ...........................................................................         20
3.2         Saran ........................................................................................         20

DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Hak merupakan sesuatu yang sudah melekat kuat sejak kita lahir. Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah hal yang sering dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

1.2  Rumusan Masalah
-          Apa pengertian Hak Asasi Manusia secara jelas ?
-          Apa saja macam-macam Hak Asasi Manusia ?
-          Bagaimana pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
-          Apa contoh khusus pelanggaran HAM dan cara penanganannya ?
-          Bagaimana peran masyarakat dalam upaya penegakan HAM ?

1.3  Tujuan Penelitian
-          Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia secara jelas.
-          Sebagai proses pembelajaran, pemahaman, pengembangan diri tentang permasalahan-permasalahan pokok HAM.
-          Mengetahui macam-macam Hak Asasi Manusia.
-          Mengetahui pelaksanaan HAM di Indonesia.
-          Mengetahui kasus pelanggaran HAM dan cara penanganannya.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) muncul pada tahun 1948 seiring lahirnya Universal Declaration of Human Rights. Istilah Human Rights dimunculkan oleh Anna Eleanor Roosevelt.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir yang bersifat kodrati dan funcamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilingungi, baik oleh setiap individu, masyarakat maupun negara. Ada beberapa pendapat yang mengemukakan pengertian Hak Asasi Manusia seperti berikut.
a.      John Locke, filosof asal inggris ini berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati.
b.      Jack Donnely, dalam buku yang berjudul Universal Human Rights in Theory and Practice mengemukakan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia.
c.       Jan Materson, pemikir HAM Barat ini berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia dapat diartikan secara hukum sebagai hak-hak yang melekat pada diri kita (manusia) dan tanpanya (Hak Asasi Manusia) kita tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
d.     Koentjoro Poerbopranoto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini memberikan pengertian bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
e.      Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 dijelaskan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.2  Ciri-ciri Hak Asasi Manusia
a.      Hak Asasi Manusia bersifat universal, artinya Hak Asasi Manusia berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
b.      Hak Asasi Manusia bersifat hakiki, artinya Hak Asasi Manusia melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan.
c.       Hak Asasi Manusia bersifat utuh, artinya Hak Asasi Manusia tidak dapat dibagi karena setiap manusia berhak mendapatkan seluruh haknya.
d.     Hak Asasi Manusia bersifat permanen, artinya Hak Asasi Manusia yang melekat pada diri manusia tidak dapat dicabut oleh orang lain.

2.3  Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi enam macam sebagai berikut.
a.      Hak Asasi Pribadi/Personal Right
Hak Asasi Pribadi merupakan hak kebebasan setiap individu untuk melakukan hal-hal yang diinginkan. Hak-hak yang termasuk hak asasi pribadi diantaranya hak untuk bergerak, bepergian, menyatakan pendapat, hak untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan, serta memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
b.     Hak Asasi Politik/Political Right
Hak Asasi Politik merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu dalam bidang politik. Hak-hak yang masuk dalam golongan hak asasi politik diantaranya hak untuk memilih, dipilih, serta berorganisasi atau berserikat dan berkumpul.
c.       Hak Asasi Hukum/Legal Equality Right
Hak asasi hukum merupakan hak asasi yang dimiliki setiap individu dalam bidang hukum. Beberapa hak yang termasuk hak asasi hukum diantara hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum serta hak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
d.     Hak Asasi Ekonomi/Property Rights
Hak asasi dalam bidang ekonomi merupakan hak kebebasan setiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi. Hak yang termasuk golongan hak asasi ekonomi diantaranya hak memiliki, membeli, dan menjual.
e.      Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak asasi peradilan merupakan hak asasi yang dimiliki setiap individu dibidang peradilan. Hak yang termasuk hak asasi peradilan adalah hak mendapatkan keadilan, hak mendapatkan peradilan, dan hak mendapatkan perlindungan.
f.       Hak Asasi Sosial Budaya/Social Xulture Right
Hak Asasi Sosial Budaya merupakan hak asasi yang dimiliki setiap individu dibidang sosial dan budaya. Hak yang termasuk Hak Asasi Sosial Budaya diantaranya hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak mengembangkan kebudayaan, dan hak mendapatkan pendidikan.

Macam-macam Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai berikut :
a.      Hak untuk Hidup
Hak untuk hidup berarti setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, serta tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b.     Hak Mengembangkan Diri
Hak mengembangkan diri berarti setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
c.       Hak Memperoleh Keadilan
Hak memperoleh keadilan berarti setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi.
d.     Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan berarti setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
e.      Hak atas Kebebasan Pribadi
Hak atas kebebasan pribadi berarti setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di depan umum, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak.
f.       Hak atas Rasa Aman
Hak atas rasa aman berarti setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, serta rasa aman dan tenteram.
g.      Hak atas Kesejahteraan
Hak atas kesejahteraan berarti setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, masyarakat dan bangsa.
h.     Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Hak turut serta dalam pemerintahan berarti setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan secara langsung atau melalui perantara wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
i.        Hak Wanita
Hak wanita berarti seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan profesi, dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
j.        Hak Anak
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, serta memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan diri.

2.4  Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia yang berbunyi sebagai berikut.
a.      Alinea I yang berbunyi: “...kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa...”. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 menunjukkan pangakuan Hak Asasi Manusia. Pengakuan Hak Asasi Manusia yang dirumuskan adalah hak kebebasan atau hak kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan atau penindasan dari bangsa lain.
b.      Alinea II yang berbunyi: “...mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alinea kedua ini menunjukkan adanya pengakuan atas Hak Asasi Manusia dibidang politik berupa kedaulatan dan ekonomi.
c.       Aline III yang berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”. Alinea ketiga ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa kemerdekaan berkat anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
d.     Alinea IV yang berbunyi: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahtaraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia ...”. Alinea ini merumuskan dasar filsafat negara (Pancasila) yang maknanya mengandung pengakuan akan hak-hak asasi yang bersifat universal.

2.5  Upaya Pemajuan, Perlindungan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
a.      Upaya Preventif
Upaya preventif ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Upaya preventif dilakukan melalui beberapa cara sebagai berikut.
1)      Membentuk peraturan perundang-undangan nasional tentang HAM. Beberapa peraturan nasional dan ratifikasi instrumen internasional internasional yang dilakukan Pemerintah sebagai berikut.
a)      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
b)     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
c)      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
d)     Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial pada tahun 1999.
e)      Ratifikasi Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.  
2)      Membentuk lembaga HAM, seperti Komnas Perempuan.
3)      Melaksanakan pendidikan HAM kepada masyarakat.
4)      Menyosialisasikan pentingnya kontrol masyarakat terhadap upaya-upaya penegakan hukum.
5)      Mengubah paradigma aparat pemerintah dari penguasa menjadi pelayan masyarakat.
6)      Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya bentuk pelanggaran HAM dan Pemerintah.
b.     Upaya Represif
Upaya represif merupakan bentuk usaha yang dilakukan oleh Pemerintah dalam upaya penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Upaya represif dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti berikut.
1)      Memberikan pelayanan dan konsultasi serta mendampingi dan memberikan pembelaan kepada masyarakat yang menghadapi perkara HAM.
2)      Menerima pengaduan dari korban pelanggaran HAM.
3)      Proses penanganan HAM melalui Komnas HAM, pengadilan HAM, dan pengadilan HAM ad hoc.
4)      Melakukan pencarian data, informasi dan fakta atas peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM.
5)      Menyelesaikan perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c.       Pembentukan Kelembagaan HAM di Indonesia
1)      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM dibentuk pada tahun 1993 berdasarkan keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Untuk memperkuat kedudukan Komnas HAM maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2)      Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) berdiri pada tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 dan diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005.
3)      Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaga ini secara khusus menangani masalah anak.
4)      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Fungsi Kementerian Hukum dan HAM sebagai berikut.
a)      Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang hukum dan hak asasi manusia.
b)     Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya.
c)      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
d)     Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
e)      Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden.
5)      Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM) merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
6)      Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
2.6  Hambatan Penegakan HAM di Indonesia
Beberapa faktor yang dimaksud diantaranya sebagai berikut.
a.      Status sosial yang beragam. Status sosial masyarakat yang beragam menjadi salah satu faktor penghambat penegakan Hak Asasi Manusia.
b.      Hambatan keragaman budaya. Ada beberapa budaya yang telah mengakar, berlangsung lama, dan legal, tetapi dianggap pelanggaran terhadap HAM jika diukur dari sudut HAM.
c.       Hambatan dalam bidang ekonomi. Kondisi ekonomi masyarakat yang sebagian besar berada di bawah garis kemiskinan menjadi salah satu faktor penghambat penegakan HAM.
d.     Hambatan karena letak geografis. Letak negara Indonesia yang sangat luas menjadi faktor penghambat penegakan HAM.
Upaya Pemerintah dalam membangun supremasi hukum memiliki kaitan dengan upaya penegakan HAM di Indonesia. Kondisi supremasi hukum di tanah air dapat digambarkan seperti berikut.
a.      Masih maraknya budaya kekerasan, korupsi, kolusi, dan nepotisme, ketidakjujuran, serta perekayasaan dikalangan aparat penegak hukum.
b.      Belum terbentuknya budaya hukum yang menghormati HAM, baik oleh pejabat maupun kalangan praktisi hukum serta masyarakat.

2.7  Contoh Kasus Pelanggaran HAM dan Cara Penanganannya
Pada era orde baru terjadi banyak pelanggaran HAM. Contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada era orde baru diantaranya kasus Tanjung Priuk, Haur Koneng, penangkapan dan pemenjaraan mahasiswa yang berbeda pendapat dengan pemerintah, kasus trisakti, kasus semanggi, dan daerah operasi militer (DOM) di Aceh.
Pada era reformasi pelanggaran HAM juga masih terjadi. Contoh pelanggaran HAM pada era reformasi diantaranya konflik terbuka di Ambon dan Poso, konflik terbuka antara Dayak dan Madura di Kalimantan, dan terbunuhnya Munir, aktivis HAM. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dipicu oleh beberapa faktor. Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM diantaranya sebagai berikut.
a.      Sistem penegakan hukum yang masih lemah.
b.      Kurangnya kesungguhan pemerintah dalam mengimplementasikan norma-norma HAM.
c.        Adanya usaha pemanfaatan pelanggaran HAM oleh Pemerintah untuk mempertahankan kekuasaan.
d.     Masih adanya kebiasaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh beberapa pihak.
e.      Adanya budaya ewuh pakewuh yang menyebabkan rasa tidak enak jika ingin memproses kasus pelanggaran HAM yang menyangkut pihak tertentu.
f.        Masih lemahnya penegakan hak (law enforcement)

Penanganan kasus pelanggaran HAM dilakukan melalui proses yang berkelanjutan pada berbagai lembaga HAM seperti berikut.
a.      Penanganan pelanggaran HAM melalui Komnas HAM
Setelah menerima pengaduan, baik secara lisan maupun tertulis Komnas HAM melakukan beberapa langkah sebagai berikut.
1)      Melakukan pemeriksaan. Tahap pemeriksaan dilakukan dengan memanggil pengadu, saksi atau pihak lain yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan ini untuk menentukan dapat dilanjutkan atau tidaknya penuntutan.
2)      Menyelesaikan pengaduan setelah melalui tahap pemeriksaan. Bentuk penyelesaian yang dapat ditempuh diantaranya sebagai berikut.
a)      Perdamaian kedua belah pihak.
b)     Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.
c)      Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d)     Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
b.     Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Pengadilan HAM
Proses penanganan kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan HAM dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut.
1)      Penyelidikan. Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc untuk melakukan proses penyelidikan ini.  
2)      Penyidikan. Penyidikan dilakukan oleh jaksa agung.
3)      Penangkapan. Penangkapan dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan surat tugas.
4)      Penahanan. Penahanan dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan HAM, mengajukan banding dipengadilan tinggi, dan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
5)      Penuntutan. Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam proses penuntutan ini jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc.
6)      Pemeriksaan di sidang pengadilan. Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri atas dua orang hakim HAM dan tiga orang hami ad hoc.
c.       Proses Penanganan Pelanggaran HAM di Pengadilan HAM Ad Hoc
Proses penanganan kasus dalam pengadilan HAM ad hoc sama dengan proses penanganan kasus di pengadilan HAM. Perbedaan pengadilan HAM dan pengadilan HAM ad hoc terletak pada jenis kasus yang ditangani. Pengadilan HAM ad hoc hanya menangani kasus yang terjadi sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

2.8  Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Penegakan HAM
a.      Berperan Secara Individu
Peran serta secara individu dapat diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan berikut ini.
1)      Aktif dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Governmental Organization (NGO) yang programnya terfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM.
2)      Menerapkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai HAM, seperti menghormati dan menghargai setiap orang tanpa membedakan, baik suku bangsa, bahasa, jabatan, maupun status sosialnya.
3)      Berusaha menerapkan berbagai ketentuan atau peraturan yang berkaitan dengan HAM.
4)      Memanfaatkan media massa untuk membangun opini publik (misalnya menulis surat pembaca, menulis opini, membuat, serta mengirimkan berita tentang HAM ke berbagai media massa) sebagai wujud keikutsertaan dalam upaya penegakan HAM.
5)      Melaksanakan kewajiban dan hak dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak orang lain.
6)      Turut membantu korban pelanggaran HAM, baik secara moral maupun material.
b.     Berperan Melalui Organisasi
Hal-hal yang dapat kita lakukan sebagai wujud peran serta dalam upaya penegakan HAM melalui organisasi sebagai berikut.
1)      Melakukan, penelitian, pendidikan dan penyebarluasan tentang HAM melalui kerjasama dengan Komnas HAM.
2)      Turut serta berdiskusi dan pertemuan rutin yang diselenggarakan oleh Komnas HAM atau lembaga Hak Asasi Manusia lainnya untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia.
3)      Mengajukan usul kepada Komnas HAM atau lembaga HAM lainnya tentang perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM.
4)      Mengadakan kampanye untuk membantu membentuk opini publik tentang pentingnya penghormatan dan penegakan HAM bekerjasama dengan lembaga HAM.

2.9  Instumen Hukum Internasional HAM
Sebagian besar pakar HAM berpendapat bahwa upaya pengakuan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia lahir ditandai dengan lahirnya Magna Charta. Akan tetapi, ada juga pakar yang meyakini bahwa gagasan tentang pengakuan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia telah dilakukan jauh sebelum itu. Mereka meyakini
a.      Macam-macam Instrumen Hukum Internasional HAM
Beberapa bentuk instrumen hukum internasional HAM sebagai berikut.
1)      Deklarasi
Deklarasi merupakan suatu perjanjian atau pernyataan tentang beberapa prinsip yang harus dihormati oleh semua negara. Contoh instrumen internasional HAM yang berbentuk deklarasi sebagai berikut.
a)      Deklarasi universal Hak-hak Asasi Manusia.
b)     Deklarasi Amerika tentang Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban Manusia.
c)      Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-Negara dan Bangsa-Bangsa.
d)     Deklarasi tentang pemberian Kemerdekaan kepada Negara-Negara dan Bangsa-bangsa Jajahan.
e)      Deklarasi Universal tentang pemberantasan Kelaparan dan Kekurangan Gizi.
2)      Kovenan
Kovenan merupakan sebuah perjanjian multilateral yang mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan tentang satu hal atau permasalahan.
Contoh konvenan tentang HAM seperti berikut.
a)      Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
b)     Kovenan Internasional Hak Sosial, ekonomi dan budaya.
3)      Konvensi
Konvensi merupakan perjanjian multilateral yang mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan tentang satu hal atau permasalahan. Contoh konvensi HAM sebagai berikut.
a)      Konvensi tentang Hak Anak.
b)     Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
c)      Konvensi perlindungan terhadap buruh migran.
4)      Protokol Opsional
Protokol opsional merupakan instrumen perjanjian yang mengamandemen perjanjian sebelumnya dan diberlakukan dengan syarat pada setiap negara. Beberapa protokol opsional HAM sebagai berikut.
a)      Protokol opsional kedua konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang ditujukan pada penghapusan hukuman mati.
b)     Protokol opsional tentang perdagangan dan prostitusi anak.
c)      Protokol opsional mengenai status pengungsi.
5)      Piagam
Piagam merupakan surat resmi yang mengandung pernyataan dan persetujuan tentang suatu dasar tertentu. Beberapa instrumen internasional HAM yang membentuk piagam seperti berikut.
a)      Piagam PBB 1945.
b)     Piagam Afrika tentang Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Rakyat.
c)      Piagam tentang Hak-Hak dan Kewajiban Ekonomi Negara.
d)     Piagam Sosial Eropa.
6)      Resolusi
Resolusi merupakan kesepakatan bersama tentang upaya penyelesaian suatu masalah. Beberapa Instrumen internasional HAM yang berbentuk resolusi seperti berikut.
a)      Resolusi 1505 (XLVIII) tentang prosedur untuk menangani surat pengaduan tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disetujui oleh dewan ekonomi dan sosial.
b)     Resolusi 1235 (XLII) tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar termasuk kebijakan-kebijakan diskriminasi rasial dan pemisahan rasial dan Apartheid yang disetujui oleh dewan ekonomi dan sosial.
c)      Resolusi Majelis Umum 1803 (XVII) tentang kedaulatan permanen atas sumber daya alam.

2.10     Peradilan HAM Internasional
a.      Mahkamah Pidana Internasional (Internasional Criminal Court)
Merupakan salah satu badan peradilan dalam upaya penegakan HAM. Dasar Pembentukan ICC adalah perjanjian antarnegara yang diberi nama Rome Statute of the International Criminal Court. Perjanjian tersebut sering disebut dengan Statuta Roma tahun 1998. Empat kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan internasional sebagai berikut.
1)      kejahatan genosida (the crime of genocide)
2)      Kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity)
3)      Kejahatan perang (war crimes)
4)      Kejahatan perang agresi (the crime of aggression)
b.     Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Merupakan salah satu organ utama PBB yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus sengketa antar negara. Tugas Mahkamah Internasional adalah menyerahkan suatu masalah atau sengketa hukum dari pihak-pihak atau lembaga yang berada dibawah organisasi PBB. Mahkamah internasional merupakan badan kehakiman dalam PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Dalam membuat suatu keputusan Mahkamah Internasional berlandaskan pada sumber-sumber berikut ini.
1)      Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih.
2)      Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum.
3)      Asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.
4)      Keputusan-keputusan hakim dan pendidikan dari ahli-ahli yang paling cakap dari berbagai negara sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum.
International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Perbedaannya terletak pada kewenangannya.
c.       Dewan keamanan PBB
Dewan keamanan dan Majelis Umum menjalankan kewenangan untuk membuat rekomendasi mengenai penyelesaian masalah yang terjadi diantara para pihak yang bersengketa. Salah satu tugas dewan keamanan PBB adalah mengambil tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan penyerangan. Dewan Keamanan PBB memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
1)      Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2)      Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Sementara itu fungsi Dewan Keamanan PBB sebagai berikut.
1)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional selaras dengan asas-asas dan tujuan PBB.
2)      Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional.
3)      Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
4)      Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan.
5)      Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan yang harus diambil.
6)      Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor.
7)      Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor.
8)      Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dalam Mahkamah Internasional.
9)      Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB didaerah “Strategis”.
10)  Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jenderal dan bersama-sama dengan majelis umum, serta pengangkatan para hakim dari Mahkamah Internasional.
11)  Menyampaikan laporan tahunan kepada Majelis Umum.

d.     Proses Peradilan HAM Internasional
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dapat membentuk komisi HAM atau United Nations Commission on Human Right (UNHCR) untuk menyelesaikan maslaah HAM. Sejak tahun 1991 Indonesia menjadi bagian dari Komisi ini.
Cara kerja Komisi PBB untuk HAM sampai pada proses peradilan HAM Internasional sebagai berikut.
a.      Pelanggaran yang terjadi dalam sebuah Negara tertentu dikaji oleh Komisi yang telah terbentuk untuk selanjutnya disampaikan imbauan.
b.      Hasil temuan Komisi tersebut dicatat dalam buku khusus bernama “Yearbook of Human Right” yang selanjutnya disampaikan pada sidang umum PBB.
c.       Setiap anggota PBB atau warga negara disebuah negara berhak mengadukan permasalahannya kepada Komisi ini. Jika penuntutan dilakukan oleh warga, perlu dimusyawarahkan dahulu di Negara asal.
d.     Mahkamah Internasional selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan berbagai upaya Hukum, seperti penyidikan dan penahanan serta proses-proses peradilan lainnya yang telah ditetapkan dalam pengadilan internasional.









BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-Nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh Perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM. Pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.
Dari fakta dan paparan pelanggaran HAM diatas dapat disimpulkan bahwa HAM di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Seperti yang kita sama-sama ketahui HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya merupakan suatu wacana saja dalam suatu teks dan implementasi pun (pengalamannya) tidak ada. Banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Dan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, hal itu bisa disebabkan beberapa faktor misalnya telah terjadi krisis moral, aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang, kurang adanya penegakan hukum yang benar.

3.2  Saran
Marilah kita menegakkan HAM umumnya di dunia khususnya di Indonesia Negara kita sendiri. Maka dari itu kita perlu kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi, aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang, sanksi yang tegas bagi para pelanggar HAM, penanaman nilai-nilai keagamaan pada masyarakat khususnya Indonesia.

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Disamping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. 



DAFTAR PUSTAKA

1.       Wahidin. 2008. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia.

2.       Sejarah Komnas HAM. 17 November 2003. HTTP://www.komnas.go.id

3.       http://www.komnasham.go.id/pendidikan-dan-penyuluhan/864-instrumen-ham-internasional

4.       http://www.nasional.lintas.me/article/sekitarkita.com/instrumen-internasional-hak-asasi-manusia -bagian-1/1





No comments:

Post a Comment

Featured Post

Pekan yang sangat penting untuk berpuasa di Bulan Muharram

Pekan yang sangat penting untuk berpuasa di Bulan Muharram 👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻👇🏻 الخميس 8 ترفع الاعمال Kamis, 8 Muharram /28 S...