HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
DI SUSUN OLEH :
1. SURAHMAN
2. SUPRIADI
3. CHRISTIAWAN
4. WAHYONO
5. MUHAMMAD FERI
6. MUHAMMAD KARIM
7. MUHAMMAD RIDWAN
8. YONO HARIANTO
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
JURUSAN PERTANIAN
TAHUN 2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT,
karena dengan taufik dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyusun karya tulis
ini dengan judul “HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI”. Shalawat serta
salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW, para
sahabat yang tetap setia terhadap ajaran dan sunahnya hingga akhir zaman. Semoga
kelak kita mendapat syafaatnya di Yaumil Qiyamah. Amin ...........
Selanjutnya dalam penyusunan karya tulis ini, penulis
menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan-kekurangan yang jauh dari
kesempurnaan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun guna menyempurnakan karya tulis ini. Sehubungan dengan karya tulis
ini penulis menghaturkan banyak terimakasih kepada :
1. Orang tua kami yang telah
membesarkan, membimbing dan memberikan pengorbanan yang cukup besar, baik moral
maupun materil untuk menimba ilmu pengetahuan di SMK Tinombala jurusan
pertanian dan Kakak tercinta yang telah banyak memberikan masukan dalam
penyelesaian karya tulis ini.
2. Semua pihak yang telah banyak
membantu dalam pembuatan karya tulis ini khususnya kepada teman-teman.
Sekali lagi penulis berharap semoga karya tulis ini bermanfaat
bagi seluruh lapisan masyarakat umum terutama bagi saya selaku penulis, dan
semoga apa yang kita perbuat mendapat pahala serta ridha dari Allah SWT.
Amin ........... !
Tinombala
Ttd (Penyusun)
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................................. ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Dasar Negara ............................................................... 2
B. Pengertian Konstitusi ...................................................................... 2
C. Substansi Konstitusi Negara ........................................................... 4
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ...................................................................................... 7
B. Saran-saran ..................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................. 8
BAB I
PENDAHULUAN
Suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat harus terlebih
dahulu mampu memenuhi persyaratan konstitutif dan deklaratif. Persyaratan
konstitutif yang ada dan harus dipenuhi, yaitu : a) memiliki wilayah atau
daerah dengan batas-batas tertentu, b) adanya rakyat yang bersatu, dan c)
pemerintah yang berdaulat. Suatu negara yang akan memploklamirkan
kemerdekaannya sudah pasti telah mempersiapkan kelengkapan negara untuk
kepentingan pengaturan kehidupan negara sesuai yang direncanakan.
Salah satu persyaratan mendasar adalah dibuatnya konstitusi
negara yang akan dijadikan sebagai pedoman atau “aturan main” dalam
penyelenggaraan kehidupan negara, yakni dasar negara. Dasar nagara merupakan
filsafat negara (political philosophi)
yang berkedudukan sebagai sumber segala sumber hukum atau sumber tata tertib
dalam negara. Filsafat negara merupakan sikap hidup, pandangan hidup dan suatu
sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.
Dasar negara dan sekaligus filsafat hidup negara RI adalah
Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai makna sebagai pedoman
dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
Sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat
secara hukum sehingga semua peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan
dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat)
bagi :
a. Penyelenggara negara
b. Lembaga kenegaraan
c. Lembaga kemasyarakatan
d. Warga negara Indonesia dimana pun
berada, dan
e. Penduduk di seluruh wilayah negara
Kesatuan Republik indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Sampai
dengan abad ke empat
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah penulis selesai menguraikan seluruh karya tulis ini
sesuai tuntutan sesuai dari garis-garis besar dan permasalahannya, maka kini
sampailah pada pembahasan terakhir yang merupakan bab penutup. Dengan memuat
beberapa kesimpulan inti sebagai berikut :
1. Setiap negara yang merdeka dan
berdaulat sudah barang tentu memiliki dasar negara yang berbeda. Perbedaan
dasar negara yang diterapkan di dalam suatu negara sangat dipengaruhi oleh
nilai-nilai sosial budaya, patriotisme, dan nasionalisme yang telah
terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara
yang hendak dicapainya.
2. Dalam pengertian luas, “konstitusi”
berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (doit
constitunelle). Konstitusi seperti halnya
hukum, ada yang dalam bentuk dokumen tertulis, ada juga yang tidak
tertulis. Konstitusi dapat berupa dokumen tertulis, atau juga berupa campuran
dari dua unsur tersebut. Pelopornya adalah Bolingbroke.
3. Dalam pengertian sempit (terbatas),
“konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loiconstitunelle), yaitu suatu dokumen
lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara; contoh, UUD 1945. Jadi,
konstitutusi dalam arti sempit, merupakan sebagian dari hukum dasar sebagai
satu dokumen tertulis yang lengkap.
B. Saran-saran
1.
Untuk
ketertiban dan keamanan bagi bangsa dan negara kita, marilah kita mengikuti
dasar negara yang dianut bangsa kita yakni Pancasila. Karena Pancasila
berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, serta
sebagai sumber segala sumber hukum.
2.
Kesadaran
masyarakat akan Undang-Undang Dasar disuatu negara sangat penting artinya dalam
rangka untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin
Rahman, “Sistem Politik Indonesia Dalam Perpektif, Struktural dan
fungsional” Surabaya, SIC,1998.
Achmad fauzi
DH., Drs. Dkk,. “Pancasila Ditinjau Dari
Segi Historis , dan Segi Filosofis,” Malang, L.P. Universitas Brawijaya,
1981.
Asosiasi Ilmu
Politik Indonesia (AIPI), “Masa Depan
Kehidupan Politik Indonesia”, (Editor ; Alfian – Nazarudin S.), Jakarta,
Rajawali Pers, 1988
Azhary, “Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis
Normatif Tentang Unsur-Unsurnya”, Jakarta, UI-Press, 1995.
Apeldoorn,
L.J. Van, Prof. Mr.Dr. “Pengantar Ilmu
Hukum”, Jakarta, Pradnya Paramita, 1983.
No comments:
Post a Comment