MAKALAH
HAK
ASASI MANUSIA
Disusun
Oleh:
1.
ALFIN
HUSNA
2.
AULIA
HAIRUNNISA
3.
FITRIANI
4.
IRGA
HASANAH
5.
LUTFI
HIKMAWANTO
6.
NENENG
HARSIAH
7.
NURHAYATI
8.
RISWAN
AGUNG P.
9.
TOMI
SAPRIL
10.
WIDYA
PUTRI
JURUSAN
ILMU PENGETAHUAN ALAM (IPA2)
MADRASAH
ALIYAH NEGERI TOMINI
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Makalah tentang “HAK ASASI MANUSIA” sesuai
dengan hasil yang diperoleh dari pemikiran dan pengolahan sumber informasi yang
kami dapat. Maka dengan adanya Makalah ini, harapan penyusun ataupun siapa saja
yang membaca dapat berfikir kritis untuk kedepannya, serta sadar akan pentingnya
Hak-hak Asasi Manusia yang secara kodrat sudah melekat dalam diri kita sejak
lahir. Atas tersusunnya makalah ini, kami mengucapkan terimakasih kepada :
1.
Bapak
JIHAD, S.Pd selaku guru pembimbing mata
pelajaran Kewarganegaraan.
2.
Ibu
ULFANIAMAH, S.Pd selaku wali kelas X IPA2.
3.
Teman-teman
seperjuangan.
Semoga
dengan adanya makalah ini dapat memberikan banyak informasi, pengetahuan,
wawasan yang lebih luas kepada kita semua. Kami tahu bahwa makalah ini
mempunyai kelebihan dan kekurangan maka dari itu kami mohon kritik dan saran.
Tinombala, 11
Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................ i
KATA PENGANTAR ..................................................................................... ii
DAFTAR ISI ..................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
........................................................................... 1
1.1
Latar
Belakang ....................................................................... 1
1.2
Rumusan
Masalah ................................................................ 1
1.3
Tujuan
..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
.............................................................................. 2
2.1
Pengertian
Hak Asasi Manusia .......................................... 2
2.2
Ciri-ciri
Hak Asasi Manusia ................................................ 3
2.3
Macam-macam
Hak Asasi Manusia.................................... 3
2.4
Pelaksanaan
Hak Asasi Manusia di Indonesia ................ 6
2.5
Upaya
Pemajuan, Perlindungan, Penghormatan, dan
Penegakan HAM ................................................................... 7
2.6
Hambatan
Penegakan HAM ............................................... 10
2.7
Contoh
Kasus Pelanggaran HAM dan Cara
Penanganannya ..................................................................... 10
2.8
Peran
Serta Masyarakat dalam Upaya Penegakan HAM 13
2.9
Instrumen
Hukum Internasional HAM dan
Macam-macamnya ................................................................ 14
2.10
Peradilan
HAM Internasional ............................................. 16
BAB III PENUTUP
........................................................................................ 20
3.1
Kesimpulan
........................................................................... 20
3.2
Saran
........................................................................................ 20
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak merupakan sesuatu yang sudah
melekat kuat sejak kita lahir. Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada
diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah
HAM adalah hal yang sering dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi
ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari
pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita
hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan
atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
1.2 Rumusan
Masalah
-
Apa pengertian
Hak Asasi Manusia secara jelas ?
-
Apa
saja macam-macam Hak Asasi Manusia ?
-
Bagaimana
pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
-
Apa
contoh khusus pelanggaran HAM dan cara penanganannya ?
-
Bagaimana
peran masyarakat dalam upaya penegakan HAM ?
1.3 Tujuan
Penelitian
-
Untuk
mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia secara jelas.
-
Sebagai
proses pembelajaran, pemahaman, pengembangan diri tentang
permasalahan-permasalahan pokok HAM.
-
Mengetahui
macam-macam Hak Asasi Manusia.
-
Mengetahui
pelaksanaan HAM di Indonesia.
-
Mengetahui
kasus pelanggaran HAM dan cara penanganannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) muncul pada tahun 1948
seiring lahirnya Universal Declaration of Human Rights. Istilah Human
Rights dimunculkan oleh Anna Eleanor Roosevelt.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri
manusia sejak lahir yang bersifat kodrati dan funcamental sebagai suatu
anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilingungi, baik
oleh setiap individu, masyarakat maupun negara. Ada beberapa pendapat yang
mengemukakan pengertian Hak Asasi Manusia seperti berikut.
a. John Locke, filosof asal inggris ini
berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan sebagai hak kodrati.
b. Jack Donnely, dalam buku yang berjudul Universal
Human Rights in Theory and Practice mengemukakan bahwa Hak Asasi Manusia
merupakan hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia.
c. Jan Materson, pemikir HAM Barat ini
berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia dapat diartikan secara hukum sebagai
hak-hak yang melekat pada diri kita (manusia) dan tanpanya (Hak Asasi Manusia)
kita tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
d. Koentjoro Poerbopranoto, Guru Besar
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini memberikan pengertian bahwa
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang
tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
e. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 dijelaskan bahwa Hak Asasi Manusia
merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.2 Ciri-ciri Hak Asasi Manusia
a.
Hak
Asasi Manusia bersifat universal, artinya Hak Asasi Manusia berlaku bagi semua
orang tanpa terkecuali.
b.
Hak
Asasi Manusia bersifat hakiki, artinya Hak Asasi Manusia melekat pada setiap
manusia sebagai makhluk Tuhan.
c.
Hak
Asasi Manusia bersifat utuh, artinya Hak Asasi Manusia tidak dapat dibagi
karena setiap manusia berhak mendapatkan seluruh haknya.
d.
Hak
Asasi Manusia bersifat permanen, artinya Hak Asasi Manusia yang melekat pada
diri manusia tidak dapat dicabut oleh orang lain.
2.3 Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia secara garis besar dapat dikelompokkan
menjadi enam macam sebagai berikut.
a. Hak Asasi Pribadi/Personal Right
Hak Asasi Pribadi merupakan hak
kebebasan setiap individu untuk melakukan hal-hal yang diinginkan. Hak-hak yang
termasuk hak asasi pribadi diantaranya hak untuk bergerak, bepergian,
menyatakan pendapat, hak untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan
kepercayaan, serta memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
b. Hak Asasi Politik/Political Right
Hak Asasi Politik merupakan hak asasi
yang dimiliki oleh setiap individu dalam bidang politik. Hak-hak yang masuk
dalam golongan hak asasi politik diantaranya hak untuk memilih, dipilih, serta
berorganisasi atau berserikat dan berkumpul.
c. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Right
Hak asasi hukum merupakan hak asasi
yang dimiliki setiap individu dalam bidang hukum. Beberapa hak yang termasuk
hak asasi hukum diantara hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum serta
hak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
d. Hak Asasi Ekonomi/Property Rights
Hak asasi dalam bidang ekonomi
merupakan hak kebebasan setiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi. Hak
yang termasuk golongan hak asasi ekonomi diantaranya hak memiliki, membeli, dan
menjual.
e. Hak Asasi Peradilan/Procedural
Rights
Hak asasi peradilan merupakan hak asasi
yang dimiliki setiap individu dibidang peradilan. Hak yang termasuk hak asasi
peradilan adalah hak mendapatkan keadilan, hak mendapatkan peradilan, dan hak
mendapatkan perlindungan.
f. Hak Asasi Sosial Budaya/Social
Xulture Right
Hak Asasi Sosial Budaya merupakan hak
asasi yang dimiliki setiap individu dibidang sosial dan budaya. Hak yang
termasuk Hak Asasi Sosial Budaya diantaranya hak mendapatkan pelayanan
kesehatan, hak mengembangkan kebudayaan, dan hak mendapatkan pendidikan.
Macam-macam Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai berikut :
a. Hak untuk Hidup
Hak untuk hidup berarti setiap orang
berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya,
serta tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta
memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Hak Mengembangkan Diri
Hak mengembangkan diri berarti setiap
orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi
maupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
c. Hak Memperoleh Keadilan
Hak memperoleh keadilan berarti setiap
orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan
dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi.
d. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan
Keturunan
Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan berarti setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
e. Hak atas Kebebasan Pribadi
Hak atas kebebasan pribadi berarti
setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan
pendapat di depan umum, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas
bergerak.
f. Hak atas Rasa Aman
Hak atas rasa aman berarti setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik,
serta rasa aman dan tenteram.
g. Hak atas Kesejahteraan
Hak atas kesejahteraan berarti setiap
orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain demi pengembangan dirinya, masyarakat dan bangsa.
h. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Hak turut serta dalam pemerintahan
berarti setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan secara
langsung atau melalui perantara wakil yang dipilih secara bebas dan dapat
diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
i.
Hak
Wanita
Hak wanita berarti seorang wanita
berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan profesi, dan pendidikan
sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
j.
Hak
Anak
Setiap anak berhak atas perlindungan
oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, serta memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan diri.
2.4 Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan penghormatan
terhadap Hak Asasi Manusia yang berbunyi sebagai berikut.
a. Alinea I yang berbunyi: “...kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa...”. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 menunjukkan
pangakuan Hak Asasi Manusia. Pengakuan Hak Asasi Manusia yang dirumuskan adalah
hak kebebasan atau hak kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan atau
penindasan dari bangsa lain.
b. Alinea II yang berbunyi:
“...mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alinea kedua ini
menunjukkan adanya pengakuan atas Hak Asasi Manusia dibidang politik berupa
kedaulatan dan ekonomi.
c. Aline III yang berbunyi: “Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas...”. Alinea ketiga ini menunjukkan adanya
pengakuan bahwa kemerdekaan berkat anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
d. Alinea IV yang berbunyi: “...melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahtaraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia ...”. Alinea ini merumuskan dasar filsafat negara
(Pancasila) yang maknanya mengandung pengakuan akan hak-hak asasi yang bersifat
universal.
2.5 Upaya Pemajuan, Perlindungan,
Penghormatan, dan Penegakan HAM
a. Upaya Preventif
Upaya preventif ini dilakukan untuk
mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Upaya preventif dilakukan
melalui beberapa cara sebagai berikut.
1)
Membentuk
peraturan perundang-undangan nasional tentang HAM. Beberapa peraturan nasional
dan ratifikasi instrumen internasional internasional yang dilakukan Pemerintah
sebagai berikut.
a)
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
b)
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
c)
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
d)
Ratifikasi
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial pada tahun 1999.
e)
Ratifikasi
Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
2)
Membentuk
lembaga HAM, seperti Komnas Perempuan.
3)
Melaksanakan
pendidikan HAM kepada masyarakat.
4)
Menyosialisasikan
pentingnya kontrol masyarakat terhadap upaya-upaya penegakan hukum.
5)
Mengubah
paradigma aparat pemerintah dari penguasa menjadi pelayan masyarakat.
6)
Meningkatkan
kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya bentuk pelanggaran HAM dan
Pemerintah.
b. Upaya Represif
Upaya represif merupakan bentuk usaha
yang dilakukan oleh Pemerintah dalam upaya penghormatan dan penegakan Hak Asasi
Manusia. Upaya represif dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti berikut.
1)
Memberikan
pelayanan dan konsultasi serta mendampingi dan memberikan pembelaan kepada
masyarakat yang menghadapi perkara HAM.
2)
Menerima
pengaduan dari korban pelanggaran HAM.
3)
Proses
penanganan HAM melalui Komnas HAM, pengadilan HAM, dan pengadilan HAM ad hoc.
4)
Melakukan
pencarian data, informasi dan fakta atas peristiwa yang diduga sebagai
pelanggaran HAM.
5)
Menyelesaikan
perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c. Pembentukan Kelembagaan HAM di
Indonesia
1)
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM dibentuk pada tahun 1993 berdasarkan keputusan
Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Untuk memperkuat kedudukan Komnas HAM maka Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2)
Komisi
Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap perempuan (Komnas
Perempuan) berdiri pada tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 181 Tahun 1998 dan diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun
2005.
3)
Komisi
Nasional Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaga ini secara khusus menangani
masalah anak.
4)
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Fungsi Kementerian Hukum dan HAM sebagai berikut.
a)
Perumusan
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang hukum
dan hak asasi manusia.
b)
Pelaksanaan
urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya.
c)
Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
d)
Pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya.
e)
Penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada presiden.
5)
Pengadilan
Hak Asasi Manusia
Pengadilan Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM) merupakan
pengadilan khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pengadilan
HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia.
6)
Pengadilan
Hak Asasi Manusia Ad Hoc
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc merupakan lembaga
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia.
2.6 Hambatan Penegakan HAM di Indonesia
Beberapa faktor yang dimaksud diantaranya sebagai berikut.
a. Status sosial yang beragam. Status
sosial masyarakat yang beragam menjadi salah satu faktor penghambat penegakan
Hak Asasi Manusia.
b. Hambatan keragaman budaya. Ada beberapa
budaya yang telah mengakar, berlangsung lama, dan legal, tetapi dianggap
pelanggaran terhadap HAM jika diukur dari sudut HAM.
c. Hambatan dalam bidang ekonomi. Kondisi
ekonomi masyarakat yang sebagian besar berada di bawah garis kemiskinan menjadi
salah satu faktor penghambat penegakan HAM.
d. Hambatan karena letak geografis. Letak
negara Indonesia yang sangat luas menjadi faktor penghambat penegakan HAM.
Upaya Pemerintah
dalam membangun supremasi hukum memiliki kaitan dengan upaya penegakan HAM di
Indonesia. Kondisi supremasi hukum di tanah air dapat digambarkan seperti
berikut.
a. Masih maraknya budaya kekerasan,
korupsi, kolusi, dan nepotisme, ketidakjujuran, serta perekayasaan dikalangan
aparat penegak hukum.
b. Belum terbentuknya budaya hukum yang
menghormati HAM, baik oleh pejabat maupun kalangan praktisi hukum serta
masyarakat.
2.7 Contoh Kasus Pelanggaran HAM dan Cara
Penanganannya
Pada era orde baru terjadi banyak pelanggaran HAM. Contoh
kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada era orde baru diantaranya kasus Tanjung
Priuk, Haur Koneng, penangkapan dan pemenjaraan mahasiswa yang berbeda pendapat
dengan pemerintah, kasus trisakti, kasus semanggi, dan daerah operasi militer
(DOM) di Aceh.
Pada era reformasi pelanggaran HAM juga masih terjadi.
Contoh pelanggaran HAM pada era reformasi diantaranya konflik terbuka di Ambon
dan Poso, konflik terbuka antara Dayak dan Madura di Kalimantan, dan
terbunuhnya Munir, aktivis HAM. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di
Indonesia dipicu oleh beberapa faktor. Faktor penyebab terjadinya pelanggaran
HAM diantaranya sebagai berikut.
a. Sistem penegakan hukum yang masih
lemah.
b. Kurangnya kesungguhan pemerintah dalam
mengimplementasikan norma-norma HAM.
c. Adanya
usaha pemanfaatan pelanggaran HAM oleh Pemerintah untuk mempertahankan
kekuasaan.
d. Masih adanya kebiasaan penyalahgunaan
wewenang dan kekuasaan oleh beberapa pihak.
e. Adanya budaya ewuh pakewuh yang
menyebabkan rasa tidak enak jika ingin memproses kasus pelanggaran HAM yang
menyangkut pihak tertentu.
f.
Masih
lemahnya penegakan hak (law enforcement)
Penanganan kasus
pelanggaran HAM dilakukan melalui proses yang berkelanjutan pada berbagai
lembaga HAM seperti berikut.
a. Penanganan pelanggaran HAM melalui
Komnas HAM
Setelah menerima pengaduan, baik secara
lisan maupun tertulis Komnas HAM melakukan beberapa langkah sebagai berikut.
1)
Melakukan
pemeriksaan. Tahap pemeriksaan dilakukan dengan memanggil pengadu, saksi atau
pihak lain yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan ini
untuk menentukan dapat dilanjutkan atau tidaknya penuntutan.
2)
Menyelesaikan
pengaduan setelah melalui tahap pemeriksaan. Bentuk penyelesaian yang dapat
ditempuh diantaranya sebagai berikut.
a)
Perdamaian
kedua belah pihak.
b)
Penyelesaian
perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.
c)
Pemberian
saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d)
Penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk
ditindaklanjuti penyelesaiannya.
b. Penanganan Pelanggaran HAM Melalui
Pengadilan HAM
Proses penanganan kasus pelanggaran HAM
melalui pengadilan HAM dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut.
1)
Penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Komnas HAM dapat membentuk tim ad
hoc untuk melakukan proses penyelidikan ini.
2)
Penyidikan.
Penyidikan dilakukan oleh jaksa agung.
3)
Penangkapan.
Penangkapan dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan dengan
memperlihatkan surat tugas.
4)
Penahanan.
Penahanan dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan di sidang pengadilan HAM, mengajukan banding dipengadilan tinggi,
dan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
5)
Penuntutan.
Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam proses penuntutan ini jaksa agung
dapat mengangkat penuntut umum ad hoc.
6)
Pemeriksaan
di sidang pengadilan. Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh lima
orang hakim yang terdiri atas dua orang hakim HAM dan tiga orang hami ad hoc.
c. Proses Penanganan Pelanggaran HAM di
Pengadilan HAM Ad Hoc
Proses penanganan kasus dalam pengadilan
HAM ad hoc sama dengan proses penanganan kasus di pengadilan HAM. Perbedaan
pengadilan HAM dan pengadilan HAM ad hoc terletak pada jenis kasus yang
ditangani. Pengadilan HAM ad hoc hanya menangani kasus yang terjadi sebelum
lahirnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia.
2.8 Peran Serta Masyarakat dalam Upaya
Penegakan HAM
a. Berperan Secara Individu
Peran serta secara individu dapat
diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan berikut ini.
1)
Aktif
dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Governmental Organization (NGO)
yang programnya terfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM.
2)
Menerapkan
perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai HAM, seperti menghormati dan menghargai
setiap orang tanpa membedakan, baik suku bangsa, bahasa, jabatan, maupun status
sosialnya.
3)
Berusaha
menerapkan berbagai ketentuan atau peraturan yang berkaitan dengan HAM.
4)
Memanfaatkan
media massa untuk membangun opini publik (misalnya menulis surat pembaca,
menulis opini, membuat, serta mengirimkan berita tentang HAM ke berbagai media
massa) sebagai wujud keikutsertaan dalam upaya penegakan HAM.
5)
Melaksanakan
kewajiban dan hak dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak orang lain.
6)
Turut
membantu korban pelanggaran HAM, baik secara moral maupun material.
b. Berperan Melalui Organisasi
Hal-hal yang dapat kita lakukan sebagai
wujud peran serta dalam upaya penegakan HAM melalui organisasi sebagai berikut.
1)
Melakukan,
penelitian, pendidikan dan penyebarluasan tentang HAM melalui kerjasama dengan
Komnas HAM.
2)
Turut
serta berdiskusi dan pertemuan rutin yang diselenggarakan oleh Komnas HAM atau
lembaga Hak Asasi Manusia lainnya untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya
Hak Asasi Manusia.
3)
Mengajukan
usul kepada Komnas HAM atau lembaga HAM lainnya tentang perumusan dan kebijakan
yang berkaitan dengan HAM.
4)
Mengadakan
kampanye untuk membantu membentuk opini publik tentang pentingnya penghormatan
dan penegakan HAM bekerjasama dengan lembaga HAM.
2.9 Instumen Hukum Internasional HAM
Sebagian besar pakar HAM berpendapat bahwa upaya pengakuan
dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia lahir ditandai dengan lahirnya
Magna Charta. Akan tetapi, ada juga pakar yang meyakini bahwa gagasan tentang
pengakuan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia telah dilakukan jauh
sebelum itu. Mereka meyakini
a. Macam-macam Instrumen Hukum Internasional
HAM
Beberapa bentuk instrumen hukum
internasional HAM sebagai berikut.
1)
Deklarasi
Deklarasi merupakan suatu perjanjian atau pernyataan tentang
beberapa prinsip yang harus dihormati oleh semua negara. Contoh instrumen
internasional HAM yang berbentuk deklarasi sebagai berikut.
a)
Deklarasi
universal Hak-hak Asasi Manusia.
b)
Deklarasi
Amerika tentang Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban Manusia.
c)
Deklarasi
tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-Negara dan Bangsa-Bangsa.
d)
Deklarasi
tentang pemberian Kemerdekaan kepada Negara-Negara dan Bangsa-bangsa Jajahan.
e)
Deklarasi
Universal tentang pemberantasan Kelaparan dan Kekurangan Gizi.
2)
Kovenan
Kovenan merupakan sebuah perjanjian multilateral yang
mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat
satu aturan tentang satu hal atau permasalahan.
Contoh
konvenan tentang HAM seperti berikut.
a)
Kovenan
Internasional Hak Sipil dan Politik.
b)
Kovenan
Internasional Hak Sosial, ekonomi dan budaya.
3)
Konvensi
Konvensi merupakan perjanjian multilateral yang mengikat
pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan
tentang satu hal atau permasalahan. Contoh konvensi HAM sebagai berikut.
a)
Konvensi
tentang Hak Anak.
b)
Konvensi
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
c)
Konvensi
perlindungan terhadap buruh migran.
4)
Protokol
Opsional
Protokol opsional merupakan instrumen perjanjian yang
mengamandemen perjanjian sebelumnya dan diberlakukan dengan syarat pada setiap
negara. Beberapa protokol opsional HAM sebagai berikut.
a)
Protokol
opsional kedua konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang
ditujukan pada penghapusan hukuman mati.
b)
Protokol
opsional tentang perdagangan dan prostitusi anak.
c)
Protokol
opsional mengenai status pengungsi.
5)
Piagam
Piagam
merupakan surat resmi yang mengandung pernyataan dan persetujuan tentang suatu
dasar tertentu. Beberapa instrumen internasional HAM yang membentuk piagam
seperti berikut.
a)
Piagam
PBB 1945.
b)
Piagam
Afrika tentang Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Rakyat.
c)
Piagam
tentang Hak-Hak dan Kewajiban Ekonomi Negara.
d)
Piagam
Sosial Eropa.
6)
Resolusi
Resolusi
merupakan kesepakatan bersama tentang upaya penyelesaian suatu masalah.
Beberapa Instrumen internasional HAM yang berbentuk resolusi seperti berikut.
a)
Resolusi
1505 (XLVIII) tentang prosedur untuk menangani surat pengaduan tentang
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disetujui oleh dewan ekonomi dan sosial.
b)
Resolusi
1235 (XLII) tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar termasuk
kebijakan-kebijakan diskriminasi rasial dan pemisahan rasial dan Apartheid yang
disetujui oleh dewan ekonomi dan sosial.
c)
Resolusi
Majelis Umum 1803 (XVII) tentang kedaulatan permanen atas sumber daya alam.
2.10
Peradilan
HAM Internasional
a. Mahkamah Pidana Internasional
(Internasional Criminal Court)
Merupakan salah satu badan peradilan
dalam upaya penegakan HAM. Dasar Pembentukan ICC adalah perjanjian antarnegara
yang diberi nama Rome Statute of the International Criminal Court. Perjanjian
tersebut sering disebut dengan Statuta Roma tahun 1998. Empat kejahatan yang
masuk dalam kategori kejahatan internasional sebagai berikut.
1)
kejahatan
genosida (the crime of genocide)
2)
Kejahatan
kemanusiaan (crimes against humanity)
3)
Kejahatan
perang (war crimes)
4)
Kejahatan
perang agresi (the crime of aggression)
b.
Mahkamah
Internasional (International Court of Justice)
Merupakan salah satu organ utama PBB yang mempunyai
kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus sengketa antar negara. Tugas
Mahkamah Internasional adalah menyerahkan suatu masalah atau sengketa hukum
dari pihak-pihak atau lembaga yang berada dibawah organisasi PBB. Mahkamah
internasional merupakan badan kehakiman dalam PBB yang berkedudukan di Den
Haag, Belanda. Dalam membuat suatu keputusan Mahkamah Internasional
berlandaskan pada sumber-sumber berikut ini.
1)
Konvensi-konvensi
internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara
yang sedang berselisih.
2)
Kebiasaan
internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai
hukum.
3)
Asas-asas
umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.
4)
Keputusan-keputusan
hakim dan pendidikan dari ahli-ahli yang paling cakap dari berbagai negara
sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum.
International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional
berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).
Perbedaannya terletak pada kewenangannya.
c.
Dewan
keamanan PBB
Dewan keamanan dan Majelis Umum menjalankan kewenangan untuk
membuat rekomendasi mengenai penyelesaian masalah yang terjadi diantara para
pihak yang bersengketa. Salah satu tugas dewan keamanan PBB adalah mengambil
tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan penyerangan. Dewan Keamanan
PBB memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
1)
Menyelesaikan
perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas
persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2)
Mengambil
tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti
penyerangan.
Sementara
itu fungsi Dewan Keamanan PBB sebagai berikut.
1)
Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional selaras dengan asas-asas dan tujuan PBB.
2)
Menyelidiki
tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran
internasional.
3)
Mengusulkan
metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat
penyelesaian.
4)
Merumuskan
rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan.
5)
Menentukan
adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan
tindakan yang harus diambil.
6)
Menyerukan
untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang
untuk mencegah atau menghentikan agresor.
7)
Mengadakan
aksi militer terhadap seorang agresor.
8)
Mengusulkan
pemasukan anggota-anggota baru dalam Mahkamah Internasional.
9)
Melaksanakan
fungsi-fungsi perwakilan PBB didaerah “Strategis”.
10) Mengusulkan kepada majelis umum
pengangkatan seorang sekretaris jenderal dan bersama-sama dengan majelis umum,
serta pengangkatan para hakim dari Mahkamah Internasional.
11) Menyampaikan laporan tahunan kepada
Majelis Umum.
d.
Proses
Peradilan HAM Internasional
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) dapat membentuk komisi HAM atau United Nations
Commission on Human Right (UNHCR) untuk menyelesaikan maslaah HAM. Sejak
tahun 1991 Indonesia menjadi bagian dari Komisi ini.
Cara
kerja Komisi PBB untuk HAM sampai pada proses peradilan HAM Internasional
sebagai berikut.
a.
Pelanggaran
yang terjadi dalam sebuah Negara tertentu dikaji oleh Komisi yang telah
terbentuk untuk selanjutnya disampaikan imbauan.
b.
Hasil
temuan Komisi tersebut dicatat dalam buku khusus bernama “Yearbook of Human
Right” yang selanjutnya disampaikan pada sidang umum PBB.
c.
Setiap
anggota PBB atau warga negara disebuah negara berhak mengadukan permasalahannya
kepada Komisi ini. Jika penuntutan dilakukan oleh warga, perlu dimusyawarahkan
dahulu di Negara asal.
d.
Mahkamah
Internasional selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan berbagai upaya
Hukum, seperti penyidikan dan penahanan serta proses-proses peradilan lainnya
yang telah ditetapkan dalam pengadilan internasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-Nya terpenuhi, tapi
satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM
orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
Perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM. Pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang Pengadilan HAM.
Dari fakta dan paparan pelanggaran HAM diatas dapat
disimpulkan bahwa HAM di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Seperti yang
kita sama-sama ketahui HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang
paling mendasarpun hanya merupakan suatu wacana saja dalam suatu teks dan
implementasi pun (pengalamannya) tidak ada. Banyak HAM yang secara
terang-terangan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Dan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, hal itu bisa
disebabkan beberapa faktor misalnya telah terjadi krisis moral, aparat hukum
yang berlaku sewenang-wenang, kurang adanya penegakan hukum yang benar.
3.2 Saran
Marilah kita menegakkan HAM umumnya di dunia khususnya di
Indonesia Negara kita sendiri. Maka dari itu kita perlu kesadaran rasa
kemanusiaan yang tinggi, aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang,
sanksi yang tegas bagi para pelanggar HAM, penanaman nilai-nilai keagamaan pada
masyarakat khususnya Indonesia.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Disamping itu kita juga harus bisa menghormati
dan menjaga HAM orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan
jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain. Jadi
dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM
kita dengan orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Wahidin. 2008. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia.
2. Sejarah Komnas HAM. 17 November 2003. HTTP://www.komnas.go.id
3. http://www.komnasham.go.id/pendidikan-dan-penyuluhan/864-instrumen-ham-internasional
4. http://www.nasional.lintas.me/article/sekitarkita.com/instrumen-internasional-hak-asasi-manusia
-bagian-1/1
No comments:
Post a Comment